SERANG, TitikNOL - Terdakwa Nikita Mirzani ajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang menjerat pasal berlapis pada perkaranya.
Nikita Mirzani keberatan dinilai telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra lewat postingan di akun media sosial pribadinya pada 15 Mei 2022.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Nikita mengaku sudah mengerti dan paham perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
"Ngerti, paham," kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim.
Dengan hal itu, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hukum.
"Iya (eksepsi)," ucapnya.
Pembacaan eksepsi diagendakan pada 28 November 2022 mendatang di PN Serang. Eksepsi itu akan disusun oleh tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (TN3)
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Dituding Cemari Sawah, Dua Perusahaan di Serang Timur Diperiksa Polisi
Jokowi Optimis Kalahkan Prabowo di Banten
Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Pantau Kesiapan Pilkada Tangsel
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
7 September 2016 - Paralimpiade 2016 Rio Resmi Dimulai
Tanggapi Isu Pergantian Ketua Gerindra Banten, DPP: Jangan Terpancing
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa