SERANG, TitikNOL - Terdakwa Nikita Mirzani ajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang menjerat pasal berlapis pada perkaranya.
Nikita Mirzani keberatan dinilai telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra lewat postingan di akun media sosial pribadinya pada 15 Mei 2022.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Nikita mengaku sudah mengerti dan paham perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
"Ngerti, paham," kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim.
Dengan hal itu, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hukum.
"Iya (eksepsi)," ucapnya.
Pembacaan eksepsi diagendakan pada 28 November 2022 mendatang di PN Serang. Eksepsi itu akan disusun oleh tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (TN3)