Kamis, 21 November 2024

Kecam Aksi Terorisme di Makassar, MUI Banten: Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram

Ilustrasi. (Dok: Kompas)
Ilustrasi. (Dok: Kompas)

SERANG, TitikNOL - Aksi terorisme dengan cara bom bunuh diri di depan Gereja Katerdal, Makassar, dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Tindakan itu dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Terlebih, peledakan bom di Makassar telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat serta telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Mengutuk tindakan terorisme yang dilakukan oleh siapapun di Katedral Makasar dan dimanapun dalam wilayah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila," kata Ketua MUI Banten A.M Romly, Senin (29/1/2021).

Ia menegaskan, bahwa aksi bom bunuh diri hukumnya haram. Tindakan terorisme dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain adalah perbuatan keji dan bukan ajaran dari agama.

"MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa hukum bom bunuh diri adalah haram dan umat Islam dilarang melakukannya," tegasnya.

Pihaknya menyerukan kepada umat beragama agar tetap tenang dan waspada untuk memelihara kerukunan antar umat beragama. Kemudian, mendesak pemerintah dan aparat hukum agar mengusut tuntas, meberantas jaringan terorisme di Indonesia. Sehingga masyarakat terjamin keamanannya.

"Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, percayakan dengan penegak hukum, mari kita bersama berjaga dan antisipasi agar hal tersebut tidak terulang terjadi," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar