Kecanduan Video Porno, Anak 12 Tahun di Serang Cabuli Temannya dengan Modus Uang Rp2 Ribu

Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan (Foto: TitikNOL)
Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aksi memprihatinkan dilakukan anak berumur 12 tahun di Kabupaten Serang yang telah mencabuli anak yang baru berumur 7 tahun.

Modus yang dilakukan dengan memberikan iming-iming uang Rp2 ribu. Mirisnya, tempat pencabulan dilakukan di rumah kosong dan tempat ibadah.

"Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang, pencabulan anak 12 tahun ke teman sebayanya," kata Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Jumat (29/7/2022).

Hendry menyebutkan, korban yang baru berumur 7 tahun belum mengerti bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Korban diminta pelaku untuk melepaskan pakaiannya dan melakukan perbuatan tidak terpuji.

"Kalau dari korban usia 7 tahun, anak tidak mengerti yang dilakukan temannya. Buka baju, kelaminnya dibuka. Jadi tidak mengerti itu masuk kekerasan seksual," ungkapnya.

Ia menjelaskan, faktor pelaku melakukan perbuatan seksual akibat kerap nonton video porno.

"Posisinya anak terpapar video porno, anak hampir tiap hari dengan teman liat porno. Si anak ngajak teman dengan iming 2 ribu untuk melakukan di rumah kosong," jelasnya. (TN3)

Komentar