Jum`at, 22 November 2024

Kecewa, Warga Tuding Pemkot Tangerang Langgar Perjanjian Relokasi Lahan

Relokasi Lahan Desa Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: TitikNOL)
Relokasi Lahan Desa Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: TitikNOL)

TANGERANG, TitikNOL - Ratusan warga Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kecewa atas keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tetap menggusur pemukiman warga, Rabu (17/10/2018).

Pasalnya, warga menuding Pemkot Tangerang dalam melanjutkan pembangunan jalan di sepanjang sisi saluran induk Cisadane Timur, dianggap melanggar perjanjian dalam mediasi kedua belah pihak.

Sementara, ppembangunan jalan tersebut diketahui untuk menunjang akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Informasi yang diperoleh, mediasi antara Pemkot Tangerang dan warga, pada Senin (15/10/2018) kemarin, menghasilkan kesepakatan waktu selama lima hari kerja untuk mengosongkan lahan.

Menurut Ketua Forum Warga Sisi Saluran Induk Cisadane Timur (FWSICT), Samino, Pemkot Tangerang telah melanggar kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan mediasi kedua belah pihak tersebut.

" Pada dasarnya warga tidak merasa keberatan untuk mengosongkan lahan, namun warga minta waktu selama lima hari untuk mempersiapkan direlokasi di Rusunawa Gebang. Tapi, perjanjian tersebut dilanggar sama Pemkot, yang keesokan harinya langsung merobohkan bangunan menggunakan alat berat," terang Samino, ketika berbincang dengan TitikNOL.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, menuding bahwa hal itu merupakan keinginan segelintir warga untuk mengulur-ulur waktu proses eksekusi. Sebab menurutnya, proses pembongkaran tidak bisa ditoleransi.

Kata Kaonang, warga telah setuju untuk direlokasi ke Rusunawa Gebang melalui proses sosialisasi yang sudah dilakukan dari Tahun 2015. Bahkan menurutnya, sosialisasi tersebut sudah dilakukan dengan cara mendatangi ke rumah warga satu persatu.

"Alhamdulillah, semua warga menyetujui untuk direlokasi. Pemerintah telah menyetujui permintaan warga untuk membayar 3 bulan pertama di Rusunawa dan mengantarkan barang milik warga ke Rusunawa. Namun tidak bisa memenuhi pengunduran waktu eksekusi, karena telah sesuai hasil rapat," jelas Kaonang. (Don/TN3)

Komentar