TANGERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh bea cukai, Kejaksaan Tinggi Banten, Polresta Tangerang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Tangerang di halaman Kejari Tangerang, Kamis (18/2/2021).
Petugas langsung membakar sabu, ektasi, eksimer, tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter t, Handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang rokok.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (pidsus).
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang," terang Nana Lukmana kepada wartawan.
Menurut Nana, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan tersebutnsudah berkekuatan hukum tetap. (Don/TN1)