Jum`at, 22 November 2024

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS Cilegon Mandiri

Tim Pidsus Kejari Cilegon saat menggeledah kantor BPRS Cilegon Mandiri terkait dugaan korupsi. (Foto: Istimewa)
Tim Pidsus Kejari Cilegon saat menggeledah kantor BPRS Cilegon Mandiri terkait dugaan korupsi. (Foto: Istimewa)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.

Tim penyidik Kejari Kota Cilegon telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon itu. Beberapa barang bukti seperti dokumen disita dalam penggeledahan tersebut.

Meski sudah tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan, namun pihak Kejari Kota Cilegon mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017-2021.

"Belum (tersangka-red )," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Atik Aroyosa saat dikonfirmasi TitikNOL, Kamis (6/1/2022) malam.

Baca juga: Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri Kaitan Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

Tim penyidik dibekali Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017-2021.

Penggeledahan dilakukan di lantai satu ruang Hasanah dan dilantai dua ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ardi/TN3).

Komentar