Jum`at, 18 Oktober 2024

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Cilegon

CILEGON, TitikNOL - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari barang bukti tambahan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pengelolaan sampah tahun anggaran 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

Saat ini penyidik Kejari Cilegon masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus retribusi sampah yang sedang ditangani tersebut.

"Kerugian negara tentunya masih akan kita hitung dulu ya, karena kita masih fokus untuk mengungkap perbuatan materil dari nanti yang akan jadi target operasi kita, " ungkap Ryan Anugrah kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejari Bawa Satu Koper dan Satu Dus Dokumen dari Kantor DLH Cilegon

Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 November 2023.

"Kita menemukan adanya bukti awal adanya manipulasi yerkait penghitungan pendapatan daerah, khususnya mengenai retribusi sampah di tahun 2020-2021, " ungkap Ryan.

"Intinya kita ada temuan di sini. Ada temuan yang mana ada beberapa setoran yang tidak disetorkan. Jadi nilai dari pendapatan yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon itu tidak segitu jumlahnya, nah ini kita masih melakukan penghitungan berapa total kerugian di dua tahun ini, "pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar