Jum`at, 22 November 2024

Kejari Cilegon Bantu Tagih Piutang Dua Anak Perusahaan PT. KS Rp10,64 M

Kajati Banten, Asep N Mulyani didampingi Kajari Kota Cilegon Elly Kusumastuti, Dirut PT KIEC, Priyo Budianto dan Dirut PT KBS, Alugoro Mulyowahyudi saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian piutang negara. (Foto: TitikNOL)
Kajati Banten, Asep N Mulyani didampingi Kajari Kota Cilegon Elly Kusumastuti, Dirut PT KIEC, Priyo Budianto dan Dirut PT KBS, Alugoro Mulyowahyudi saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian piutang negara. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon jadi mediator piutang dua anak perusahaan PT. Krakatau Steel (KS) senilai RP10,640 miliar. Dua anak perusahaan itu yakni PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS).

Kejari Kota Cilegon jadi mediator dalam kasus piutang dua perusahaan tersebut. Piutang PT. KBS senilai RP640 juta dan PT KIEC Rp10 miliar. Uang itu merupakan utang perusahaan lain kepada kedua anak perusahaan PT. KS yang tercatat sebagai piutang selama 2015-2017.

"Kita sangat bersyukur karena dibantu Kejari Kota Cilegon, sehingga piutang kami kepada konsumen yang seharusnya sampai sekarang belum bisa ditagih akhirnya bisa tertagih sekitar Rp645 juta," kata Direktur Utama PT. KBS Alugoro Mulyowahyudi, Selasa (29/12/2020).

Alugoro menyebut, masih ada piutang di luar yang belum ditagih sebesar Rp4,8 miliar. Pihaknya masih mengupayakan penagihan piutang itu bekerja sama dengan Kejari Kota Cilegon agar segera cair tahun depan.

"Sejak tahun 2015 dan masih ada sisa sebenarnya. Jadi total itu 4,8 miliar nanti tahun depan akan kita kejar lagi dan dibantu dengan Kejari Kota Cilegon. Jadi itu adalah piutang dari tahun 2015-2017," jelasnya.

Selain PT. KBS, PT. KIEC juga berhasil mencairkan piutang Rp10 miliar terkait sewa lahan di kawasan industri Krakatau Steel. Piutang yang berhasil ditagih juga hampir sama dengan PT. KBS yakni pada 2015-2017.

"Kalau dari KIEC ini sebenarnya pemakaian lahan dari salah satu investor yang mempunyai HGB yang diperpanjang dan sudah berakhir di 2016 dan kita belum dapat menyelesaikan, makanya kita serahkan ke Kejari Kota Cilegon dan akhirnya dapat ditemui kesepakatan dengan pembayaran sebagian yang kita sepakati," ungkap Dirut PT. KIEC Priyo Budianto.

Kejari Cilegon akan terus mendampingi perusahaan BUMN yang ada di Kota Cilegon agar piutangnya dapat cair. Kerja-kerja bidang Perdata itu dikatakan, bakal terus dilakukan selama perusahaan BUMN masih membutuhkan tenaga jaksa.

"Dalam hal ini kita berupaya untuk mengembalikan piutang apa yang menjadi hak-hak negara. Kami akan terus dorong Kejari yang ada di Banten ini untuk sama-sama bersinergi dengan BUMN," ujarnya Kajati Banten, Asep N Mulyana. (Ardi/TN1).

Komentar