Jum`at, 18 Oktober 2024

Kejari Cilegon Belum Ungkap Pemberi Suap ke Kadishub

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pihak swasta atau pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, hingga kini belum diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap pemberi suap karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

"Saya tidak bisa secara terbuka mengungkap ini karena semua masih dalam proses pengembangan penyidikan, saya tidak bisa memberikan info pada kawan- kawan," kata Ansari kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Pihak Swasta yang Memberi Suap Ke Kadishub Cilegon Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ansari menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka UDA menerima uang suap dari pihak swasta secara bertahap.

"Pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada tersangka itu bertahap melalui tunai ataupun transfer, ada dua metode," ungkap dia.

"Semuanya alat buktinya disebutkan, ada alat bukti transaksi, surat, barang bukti yang kami sita ditambah sedikit pengakuan dari tersangka sendiri, yang saat itu sebagai saksi," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar