Sabtu, 23 November 2024

Kejari Cilegon Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Andi Mirnawaty saat menyematkan pin secara simbolis kepada pegawainya sebagai tanda pengukuhan zona integritas. (Foto: TitikNOL)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Andi Mirnawaty saat menyematkan pin secara simbolis kepada pegawainya sebagai tanda pengukuhan zona integritas. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanani.

Dalam pencanangan tersebut, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cilegon diwajibkan menandatangani fakta integritas.

Pencangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanani, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Wali kota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar, Kapolres Cilegon AKBP Riski Agung Prakoso, Dandim 0623 Letkol Armed Rico Ricardo Sirait dan Kepala BNNK Cilegon AKBP Asep Jaelani hadir dalam pencanangan zona integritas tersebut.

"Sebenarnya apa-apa yang diharapkan dalam zona integritas ini sudah kami lakukan, dari hari ke hari kami berusaha lakukan.Tapi apa pun itu, tentu ada suatu waktu atau momen dimana ini sudah kita canangkan besar-besaran seperti ini yang maksudnya sebagai titik memulai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Minarwaty kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Andi mengungkapkan, pencanangan zona integritas ini bukan hanya sekedar kata-kata, akan tetapi pihaknya menuangkannya dalam komitmen bersama dalam bentuk fakta integritas yang ditandatangi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

"Kita terus berusaha melakukan pelayanan publik, pengembalikan kepercayaan masyarakat untuk proses penegakan hukum secara bersih dari korupsi. Itu yang paling utama," jelasnya.

"Birokrasi di kejaksaan juga kita usahakan, misalnya nih kalau dulu sidang berjalan begitu saja, sekarang persidangan itu nanti dengan adanya sistem yang kita bangun itu masyarkat tinggal datang aja. Terus klik di komputer masyarakat bisa tahu proses sidang ini, kemudian kalau dia saksi dia akan tahu tanggal sekian dia akan memberikan kesaksian. Jadi intinya sistem akuntabilitas dan pelayanan publik yang terbuka, artinya progresnya bisa dipantau oleh masyarakat," ujar Andi. (Ardi/TN1).

Komentar