Senin, 14 Oktober 2024

Kejari Cilegon Musnahkan Narkoba dan Narkotika

Pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, musnahkan barang bukti dari 24 perkara yang telah berkuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halamn kantor Kejari Kota Cilegon, Rabu (19/6/2019).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 1,67 kilogram, kristal metamphetamin atau sabu 32,45 gram, tembakau gorilla 7,3366 gram, pil hexymer 1.302 butir dan pil tramadol 2.625 butir.

Tidak hanya narkotika, ratusan botol minuman keras oplosan berbagai merk juga turut dimusnahkan.

Untuk minuman keras sendiri dimusnahkan dengan cara dipecahkan botolnya. Sementara untuk ganja dan gorilla, dimusnahkan dengan cara dibakar dan pil serta sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

"Barang bukti yang kita musnahkan telah berkuatan hukum tetap. Ini pemusnahan periode kedua yang kita dilaksanakan pada tahun 2019," kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Andi Minarwaty kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kota Cilegon ini turut dihadiri Polres Cilegon, BNN Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan unsur masyarakat sebagai saksi pemusnahan tersebut. (Ardi/TN1).

Komentar