Jum`at, 22 November 2024

Kejari Cilegon Tahan Kadishub, Kaitan Kasus Dugaan Suap

Kadishub Cilegon, UDA saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kadishub Cilegon, UDA saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon berinisial UDA, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

UDA diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari pihak swasta terkait perizinan lahan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Cilegon langsung melakukan penahanan terhadap UDA di Lapas Cilegon.

"Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh - sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada UDA. Beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Ely mengungkapkan, pihaknya menyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap. Pasal 12A UU atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Jadi bahwa saudara UDA selaku kepala Dinshub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (PSPTP) pada Dishub Cilegon dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta," ujarnya.

UDA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cegon. (Ardi/TN1).

Komentar