CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon dan pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sepanjang 2,5 kilometer dengan nilai proyek Rp12 miliar pada tahun 2013.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Kabid Bina Marga DPUTR Cilegon berinisial BN dan pihak swasta berinisial SM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan kurang lebih 25 orang saksi dan memeriksa dua tersangka secara intensif.
"Untuk sementara dua orang sudah kita tetapkan tersangka. Mereka adalah BN yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan SM selaku pelaksana proyek," kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati, didampingi Kasi Pidsus, Naseh dan Kasi Intel, David Navaban, Selasa (8/10/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan JLS sepanjang 2,5 kilometer dengan nilai proyek Rp12 miliar pada 2013 lalu. Mereka dianggap pihak yang paling bertanggung jawab, karena adanya pengurangan volume pekerjaan proyek dalam proyek tersebut.
"Dalam proyek JLS ini diduga ada pengurangan volume pekerjaan sehingga negara dirugikan Rp950 juta," jelas Mirna.
Lebih lanjut Mirna mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus jalan yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kota Cilegon tersebut.
"Dalam waktu dekat ini sekitar 25 orang saksi yang sebelumnya sudah kita mintai keterangan akan kita periksa kembali, termasuk dua tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi, tergantung hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.
"Kemudian untuk tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya tergantung keadaan tertentu bisa mencapai seumur hidup," ujar Mirna. (Ardi/TN1).