Minggu, 29 September 2024

Kejari Diminta Usut Keterlibatan Syafrudin Soal Korupsi Tanah Batok Bali

Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar kasus tanah yang melibatkan Wali Kota Serang diusut. (Foto: TitikNOL
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar kasus tanah yang melibatkan Wali Kota Serang diusut. (Foto: TitikNOL

SERANG, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (8/7/2019).

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Kejari Serang mengusut kembali persoalan keterlibatan Wali Kota Serang Syafrudin, dalam kasus Tindak Korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.

Koordinator Aksi Ridho Rivaldi mengatakan, masyarakat sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan Syafrudin yang telah terlibat dalam kasus tindakan korupsi. Menurutnya, kepemimpinannya telah gagal.

"Disaat Syafrudin menjadi Camat Serang, dia (Syafrudin) terindikasi terlibat dalam penjualan aset milik negara. Dia gagal sebagai pemimpin," katanya saat berorasi.

Para mahasiswa khawatir, di masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Serang, jabatannya digunakan bukan untuk mensejahterakan rakyat melainkan untuk memperkaya diri sendiri.

Maka itu, mahasiswa meminta Kejari Serang untuk membuka kembali kasus tindakan korupsi Aset Pemkot yang melibatkan Syafrudin.

"Maka dengan ini, kami mendesak kepada Kejari Serang untuk mengusut kembali keterlibatannya dalam kasus aset Pemkot," tegasnya.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan Majelis Hakim pada tanggal 18 Februari 2018, bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syarief dan Wali kota Serang Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Serang.

Ketiganya dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gat/TN1)

Komentar