LEBAK, TitikNOL – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak akan mengawasi penggunaan dana sebesar Rp160,35 miliar yang dialokasikan Pemkab Lebak untuk penanganan Covid-19.
Kepala Kejari Lebak Edi Winarko meminta, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak transparan dalam penyaluran anggaran refocusing bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona. Menurut Edi, bantuan Jaring Pengaman Sosial yang sudah dianggarkan oleh pemerintah harus tetap sasaran.
“Anggaran bantuan JPS di Kabupaten Lebak berjumlah 160,35 Miliar, itu anggaran yang sangat luar biasa dibandingkan dengan Kota Tanggerang yang berjumlah 95 Miliar. Anggaran yang dialokasikan harus benar-benar tepat sasaran,’’ ujar Edi, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Edi, potensi pelanggaran yang rentan terjadi bisa saja dari segi pengadaan-pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker dan lainnya.
“Bisa saja dari pengadaan dari alat kesehatan seperti sudah kadaluarsa terus dibeli, semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi,’’ terang Edi.
Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten Lebak. Menurut Edi, mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya, karena mereka yang berjaga anggaranya besar dalam setiap harinya.
“Ada 10 Pos penjagaan di setiap perbatasan Kabupaten Lebak, mereka yang saat ini berjaga di Pos Check Poin itu terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dishub. Mereka yang berjaga kan per satu (1) orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggung jawab harus profesional seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan sampai dihitung dan dibayar," tegas Edi.
“Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya, kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir. Jangan sampai tumpang tindih dana penyaluran dan data-data penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,’’ tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daeah (DPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso menyebut, sampai saat ini dana refocusing anggaran untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan ekonomi di Kabupaten Lebak sendiri berjumlah Rp 160,35 Miliar. Menurutnya alokasi anggaran tersebut nanti akan dikelola masing-masing OPD di Kabupaten Lebak.
“Itu untuk semua OPD, Kalau mekanisme penerimaan, silahkan nanti kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lebak, karena mereka yang mengetahui dan mempunyai data. Kita pastikan akan transparan,’’ ucap Budi. (Gun/TN1)