LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan melakukan penyelidikan soal studi banding dan pelatihan BUMDes 2017 ke Bandung, yang diikuti puluhan Kades di Lebak pada 13 hingga 15 Juli 2017 lalu yang diduga menggunakan dana ADD.
Hal itu diungkapkan Roby Arfan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, saat dimintai komentar terkait studi banding.
Kata Roby, pihaknya mengaku sudah mendengar adanya informasi permasalahan studi banding itu. Namun lanjut Roby, dia belum tahu persis apakah benar bermasalah atau tidak.
Kendati demikian kata Roby, dari sisi penegakan hukum, meski baru mendengar dan melihat pihaknya mengaku siap untuk menyelidiki permasalahan studi banding puluhan kades itu ke Bandung.
"Bukan soal adanya pelapor atau tidak, kami akan selidiki. Karena semua masyarakat dimata hukum sama, tidak ada pilih kasih atau tebang pilih, kalau ada alat bukti yang cukup, why not (kenapa tidak)" ujar Roby kepada TitikNOL, Sabtu (22/7/2017).
Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum di kabupaten Lebak, Ayi Rubai SH, menyebut ada potensi bancakan ADD dan Indisipliner dalam kegiatan studi banding puluhan kades ke Bandung. (Gun/red)