LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak dalami dugaan kejanggalan penggunaan dana Pilkada tahun 2018.
Dugaan kejanggalan itu, sebelumnya dilaporkan oleh Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Lebak ke Kejari setempat.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kasi Intel Kejari Lebak, Lukman Harun Biya mengatakan, proses laporan dugaan kejanggalan penggunaan dana Pilkada Lebak tahun 2018 lalu, sedang berjalan.
"Iya ini sedang berjalan, belum ada penyelidikan. Baru dimintai klarifikasi saja,"ujar Lukman singkat.
Ditanya disposisi dari Kajari soal penanganan hal tersebut, Lukman mengatakan, disposisi penanganan merupakan internal pihak Kejaksaan.
"Itu internal kami, jadi tidak bisa saya jawab,"imbuhnya.
Untuk diketahui, Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak, resmi melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana Pilkada tahun 2018 senilai Rp65,5 Miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Selasa (19/2/2019) lalu.
Dugaan kejanggalan penggunaan dana Pilkada yang dilaporkan itu disebut pelapor terjadi pada proses kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak sekretariat KPU Lebak. (Gun/TN2)