LEBAK, TitikNOL - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Lukman Harun Biya, mengungkapkan, Kejari tengah mendalami penanganan perkara pembangunan pasar Gajrug di Kecamatan Cipanas, tahun 2016 lalu.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data juga keterangan kepada pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan pasar Gajrug.
Dijelaskan, dalam tahap penyelidikan dan pulbaket itu kata Lukman, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara ataupun perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Mahasisiwa Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Gajrug
Kendati demikian lanjut Lukman, untuk mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara atau penyelewengan anggaran pada pembangunan pasar itu, Kejari Lebak akan menggandeng BPKP ataupun BPK RI sebagai instansi berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
"Kedatangan teman-teman HMI untuk mendukung Kejari Lebak mengusut tuntas perkara pembanngunan pasar Gajrug. Kita sudah panggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait perkara pembangunan pasar Gajrug antara lain, pihak Dinas dan Kontraktornya,"ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak usai menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari HMI Cabang Lebak di ruang kerjanya, Senin (30/4/2018).
"Penanganan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa pembangunan pasar Gajrug mangkrak. Maka itu yang kita dalami sesuai dokumen kontrak, kenapa bisa mangkrak. Soal target batas akhir waktu penyelidikan itu nanti ranahnya Pidsus,"pungkasnya. (Gun/TN2)