LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak, Kamis (1/9/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari 70 perkara yang ditangani, meliputi perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batubara serta perkara tindak pidana korupsi.
"Pemusnahan barang bukti berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu dari Januari hingga Juli 2022, dimana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari.
Menurutnya, ada delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1.120.069 gram, ganja 86.3214 gram, tembakau gorila seberat 11.3285 gram.
Kemudian, obat terlarang 24.768 butir, air minum kemasan Rovio 15 dus, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, Handphone dari beberapa merk.
"Barang bukti itu merupakan hasil dari pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung RI," katanya
Perkara yang paling banyak lanjutnya, barang buktinya yakni narkoba, sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.
Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, menjadi komitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Semoga dengan pemusnahan ini dapat meminimalisir dan menindak peredaran narkotika di Lebak,” harapnya. (Gun/TN3)