Kejari Lebak Sebut Pembangunan Tower BTS di Desa Sukamanah Diluar Tanah Sitaan Kejagung

Pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Ranji, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Ranji, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Rans Tampubolon mengatakan, pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Ranji, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung yang disorot sejumlah kalangan, diluar lahan tanah sitaan Kejagung RI.

"Di luar tanah yang di sita," tegas Rans Tampubolon singkat saat dikonfirmasi TItikNOL melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Soal Pembangunan Tower BTS, Mahasiswa Minta Pemkab Lebak Tak 'Tutup Mata'

Sementara itu, Kabid Perijinan pada kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi paska Sidak petugas ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Desa Sukamanah mengatakan, pembangunan menara tower tersebut belum mengurus perijinan ke DPMPTSP.

"Setelah koordinasi dengan teman-teman ternyata lokasi di desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung belum menyampaikan permohonan ke PTSP," terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung, Aang Noh mengatakan, letak lokasi pembangunan menara tower di desanya adalah berada di tanah milik keluarga Sarjani.

"Tanahnya milik keluarga Abah Sarjani disewakan ke PT. Tower bersama kang," tukas Aang Noh. (Gun/TN3)

Komentar