CILEGON,TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menaikan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Organasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Cilegon Ely Kusymastuti, Kamis (22/7/2021) pagi .
Kepala Kejari Kota Cilegon Ely Kusymastuti, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan sudah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mohon waktu 1-2 minggu kedepan ya, nanti pasti kami umumkan OPD mana dan siapa tersangkanya dalam kasus ini. Kami terbuka dan tidak ada yang ditutupi-tutupi kepada teman-teman wartawan," kata Ely saat menggelar konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Aula Kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis (22/7/2021).
Ely enggan menyebutkan OPD mana yang dimaksud, karena ia khawatir akan menimbulkan kegaduhan di Pemkot Cilegon yang saat ini tengah fokus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Yang jelas sprindiknya baru saya tandatangani tadi pagi," ujarnya. (Ardi/TN1).
Bersama Organisasi SOS Children's Villages, Martin Garrix Pelajari Sejumlah Budaya Bali
APBD Pemkot Cilegon Dibedah, Dewan dan Wali Kota Disekolahkan S2
Walikota Serang Harap Kerjasama antara Pemkot Serang dan Bank Banten Dapat Kembali Terjalin Baik
6 Pengeroyok Pria Tewas Mengenaskan di Lebak Ditangkap Polisi