SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan terdakwa Nikita Mirzani, dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap perkara tersebut namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,†kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi persnya, Jumat (30/12/2022).
Maka itu, Kejari Serang mengajukan banding dan sudah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Serang hari ini.
“Oleh karena itu kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada PN Serang. Dan jaksa telah mendaftarkannya ke panitra PN Serang,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim memutuskan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari tahanan di Rutan Klas II Serang. Hal itu usai saksi quo Dito Mahendra tak hadir empat kali dalam persidangan.
Hal itu karena Jaksa dinilai tidak sungguh-sungguh karena gagal menghadirkan saksi Dito Mahendra. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
“Dinyatakann penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini," katanya, Kamis (29/12/2022). (TN)
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
Sering Gunakan Pasta Gigi untuk Menghilangkan Jerawat? Ini Bahayanya
9 Manfaat Konsumsi Beras Merah Bagi Kesehatan
Rano Lepas Calon Jemaah Haji Asal Banten
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Kapolda Banten Rotasi 53 Perwira
Perhelatan Tahunan Indonesia Fashion Week 2016, Kedepankan Budaya dan Tradisi Lokal
Polres Lebak Gelar Rakor Kesiapan PAM Idul Fitri 1438 H