SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Serang melaporkan saksi Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, karena diduga telah sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
Dito Mahendra sendiri merupakan saksi korban dan juga pelapor dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.
“Jpu telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi MD dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana,†kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar dalam siaran persnya, bersama Pelaksana Harian Kajari Serang Era Indah Soraya, Jumat (30/12/2022).
Lanjut Rezkinil menyampaikan, sebagaimana pasal 224 KUHP, serta diduga menghalang halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.
"Dan hari ini jaksa pada Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polresta Serang Kota," lanjutnya.
Pihaknya juga akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut, jika keberadaan saksi MD sudah diketahui.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada pn Serang setelah saksi md kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,â€pungkasnya. (TN)