Kamis, 3 April 2025

Kejari Serang Musnahkan Puluhan Barang Bukti, 3,2 Juta Rokok Ilegal Dibakar

Petugas saat menggurinda Senpi hasil sitaan kejahatan (TitikNOL)
Petugas saat menggurinda Senpi hasil sitaan kejahatan (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan puluhan jenis barang bukti kejahatan hasil sitaan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar untuk rokok, dilindas alat berat untuk miras, gurinda untuk senpi, HP dan sajam, serta di blender untuk sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, pemusnahan itu dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa.

"Tadi yang dimusnahkan sabu, ganja, sajam, senpi rakitan, tembakau gorila, hexymer," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (20/7/2022).

Selain barang sitaan Kejari, ada juga barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai dan BPOM yang turut dimusnahkan.

"Ada juga tangkapan bea cukai yaitu rokok. Ada BPOM jamu tradisional yang marak saat ini," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri menuturkan, ada 200 karton rokok yang dimisnahkan.

"200 karton, terdiri dari 50 karton merk Alif Baa Gold (800 ribu batang) dan 155 karton merk Supra Bold (2.480.000 batang)," paparnya.

Dalam memberantas kejahatan, pihaknha akan kerja sama dengan Kejari Serang. Terlebih dari kasus yang ada, penangkapan rokok ilegal dilakukan di Rest Area Cipocok.

"Kita kerja sama penindakan berikutnya dengan Kejari Serang perjalanan. Di Rest Area Cipocok. Produsen dari Jatim, tujuannya ke Sumatera," jelasnya. (TN3)

Komentar