SERANG, TitikNOL - Kejari Serang musnahkan barang bukti hasil tindakan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Serang selama 2021.
"Kegiatan ini rutin setiap tahun dan kali kedua karena terakhir pada 3Juni 2021," katanya saat sambutan pemusnahan, Rabu (15/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, dari kasus 184 perkara pidana umum. Terdiri dari barang bukti narkotika bentuk sabu, ganja dan ektasi sejumlah 126 perkara dan tindak pidana Undang-undang Kesehatan antara lain obat-obatan ada 34 perkara.
"Untuk beratnya kita rinci sabu 130,7892 gram, ganja 349,1887 gram, tembakau gorila185,1552 gram, tramadol 8.799 butir, heximer 14.788 butir, MF 1.079 butir," jelasnya.
Ia menyebutkan, pemusnahan bagian dari komitmen Kejari Serang untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
"Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang rentan oleh kita sendiri, makanya kami hindarkan agar terjadi zero (nol) barang bukti," ucapnya. (TN3)