Minggu, 8 September 2024

Kejari Serang Pelajari Keterlibatan Syafrudin di Korupsi Tanah Batok Bali

Kajari Serang, Azhari saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kajari Serang, Azhari saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, mengapresiasi masukan dari para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Salah satunya masukan soal keterlibatan Wali Kota Serang Syafrudin dalam kasus korupsi berupa tanah persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.

"Kami mengapresiasi masukan dari teman-tan mahasiswa. Adapun laporan soal itu (Keterlibatan Syafrudin, red) kan kasusnya sudah inkrah," kata Kajari Serang Azhari, Senin (8/7/2019).

Kajari mengaku menerima masukan mahasiswa tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu soal kasus tindak pidana korupsi berupa tanah asep pemerintah Kota Serang.

"Akan kami pelajari dulu, nanti juga akan kami ekspos juga. Nanti kami akan bawa ke Kejaksaan Tinggi nanti kami pelajari lagi," tegasnya.

Baca juga: Kejari Diminta Usut Keterlibatan Syafrudin Soal Korupsi Tanah Batok Bali

Sebelumnya, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (8/7/2019).

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Kejari Serang mengusut kembali persoalan keterlibatan Wali Kota Serang Syafrudin, dalam kasus Tindak Korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi. (Gat/TN1)

Komentar