Senin, 25 November 2024

Kejari Serang Telaah Pengajuan Surat Permohonana Penangguhan Penanahan Nikita Mirzani

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat di wawancara wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat di wawancara wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan adanya surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersangka Nikita Mirzani dari tim kuasa hukumnya.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan surat tersebut masuk pada 26 Oktober 2022 dengan Nomor 095/LO-FB/X/2022, dan saat ini sudah diterima oleh Kejari Serang melalui prosedur yang ada.

“Kami telah menerima surat kuasa hukum NM tentang penangguhan penahanan kemarin tertanggal 26 Oktober 2022. Pada intinya meminta kepada Bapak kepala Kejari Serang untuk dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersangka NM,” kata Rezkinil, Kamis (27/10/2022).

Rezkinil menjelaskan saat ini pihaknya masih menelaah dengan melakukan jejak pendapat Jaksa Penunutu Umum baru mantik akan memberikan keputusan.

“Nanti dimintakan jpu pendapat terhadap permohonan tersebut sehingga nya apabila dasar dasar permohonan itu diberikan pendapat tentunya jpu akan menentukan sikapnya apakah akan diberikan atau tidak,” jelasnya.

Saat ditanya berapa lama tentang jejak pendapat JPU, Rezkinil mengatakan secepatnya setelah selesai akan segera dirilis keputusannya.

“Nanti kita tunggu saja kapan nya segera mungkin tidak kita menunggu jejak pendapat dan dasar itulah nanti kita baru menyatakan terhadap permohonan tersebut,” pungkasnya.

Komentar