CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Kasus JLS yang ditangani kedua penegak hukum itu merupakan kasus yang berbeda.
Pembangunan JLS dilakukan pertama kali pada 2010 sepanjang 16 km. Pengerjaannya bertahap dan baru rampung pada 2015 lalu. Pembangunan ruas jalan di JLS dilakukan beberapa tahap.
Tahapan itu dilakukan pada 2010 hingga 2015 dengan beberapa kali tender dan pengerjaannya dilakukan oleh beberapa perusahaan. Anggaran yang dikeluarkan untuk jalan sepanjang 16 km itu mencapai Rp120 miliar. Dana pembangunnya berasal dari bantuan Pemprov Banten dan APBD Cilegon.
Kejati dan Kejari Cilegon mencium adanya dugaan korupsi pada pembangunan jalan tersebut. Dugaan itu menguat pada saat dua ruas jalan di km 40 ambrol saat banjir pada 2017 lalu.
"Kita sebelah menyebelah nih, kita sebelah kiri dan kejati sebelah kanan. Tahun pelaksanaan pekerjaannya juga beda beda setahun. Kalau kami 2013 kalau Kejati 2014," ungkap Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty kepada wartawan, Selasa (7/8/2019).
Kejari, kata Andi, saat ini fokus pada dugaan korupsi di JLS sepanjang 2,5 km. Pengerjaannya dilakukan pada 2013 oleh kontraktor berbeda yang saat ini digarap oleh Kejati Banten.
"Sudah lebih 20 orang yang diperiksa, jadi memang sekarang kita memastikan tinggal satu itu jumlah kerugian negaranya setelah itu kita penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.
Kejari masih menunggu hasil dari tim ahli yang melakukan perhitungan kerugian negara. Pihaknya, kata Mirna, sudah terjun ke lapangan bersama ahli untuk scanning jalan. (Ardi/TN1)