Sabtu, 27 Juli 2024

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bulog Serang

Ilustrasi. (Dok: Kumparan)
Ilustrasi. (Dok: Kumparan)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Serang tahun anggaran 2016.

Kasus itu bermula saat Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten, melaksanakan kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Hasil Giling Gabah (HGL).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum.

"Terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras, namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Rabu (13/7/2022).

Ivan menerangkan, saat ini tim penyidik menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling, sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," tetangnya.

Selanjutnya Tim Penyidik pada AsIsiten Tindak Pidana Khusus secara professional, cepat dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka.

"Dan melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara," jelasnya. (TN3)

Komentar