Minggu, 15 Desember 2024

Kejati Banten Kantongi Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Gedung Samsat Malingping. (Dok: Bungasbanten)
Gedung Samsat Malingping. (Dok: Bungasbanten)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan gedung Samsat baru di Malingping.

Lahan itu berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping. Pada rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru.

Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

Berdasarkan datayang dihimpun TitikNOL, Kepala UPT Samsat Malinging bertindak sebagai sekretaris pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping. Hal itu atas perintah langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui surat perintah.

Baca juga: Kepala UPT Samsat Malingping Bantah “Bermain” di Pengadaan Lahan Gedung Baru

Proses pembebasan lahan untuk gedung baru Samsat Malingping, diklaim sudah sesuai dengan prosedur, yakni melakukan transaksi pembayaran dengan pemilik lahan langsung tanpa adanya perantara.

Pengadaan itu menuai polemik setelah UPT Samsat Malingping melakukan penetapan lokasi lahan untuk gedung Samsat baru. Kemudian, banyak pihak yang datang dan mengklaim bertanggungjawab atas lahan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan, membenarkan pihaknya telah mengantongi tersangka atas kasus pengadaan lahan di gedung baru UPT Samsat Malingping. Namun sejauh ini, pihaknya enggan menyebutkan inisial tersangka dan perannya.

"Iya (sudah mengantongi tersangka atas kasus pengaaan lahan UPT Samsat Malingping," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/4/2021). (Son/TN2)

Komentar