Sabtu, 27 Juli 2024

Kejati Banten Limpahkan Berkas Korupsi JLS ke Kejari Cilegon, 1 Tersangka Pensiunan PNS

Ilustrasi. (Dok: Tribunmaluku)
Ilustrasi. (Dok: Tribunmaluku)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara lengkap. Diketahui, bahwa pengerjaan itu bersumber dana dari APBD 2013 Kota Cilegon senilai Rp14 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Sihaan mengatakan, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Dua di antaranya merupakan swasta dan satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kerugian sebanyak Rp1,3 miliar.

"Tiga orang. Inisial NS, DS, terus SYCUL. Swasta dua, pensiunan PNS satu. Kerugian Rp1,3 miliar," katanya saat dihubungi TitikNOL, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: ABM Ancam Demo Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi JLS Cilegon

Ia menerangkan, kasus itu saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Cilegon. Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan ketiga tersangka itu dilakukan penahanan atau jadi tahanan Kota.

"Masih sedang tahap 2 di Cilegon. Dilimpahkan ke Cilegon masih diperiksa di Cilegon. Apakah ditahan atau tidak, kita masih nunggu. Karena apakah Rutan bisa nerima atau tidak masih nunggu. Karena tergantung Rutan," terangnya.

Ia memastikan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Bahkan, ketiganya telah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

"Kalau TSK sudah diperiksa sehat, rapid testnya non reaktif. Kalau rapid testnya reaktif terus di swab," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar