SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, untuk mengungkap aliran dana internet desa senilai Rp3,5 miliar yang dikorupsi. Dari kasus ini, diketahui telah ada empat orang yang ditahan.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Sihaan Herbon mengatakan, untuk dugaan internet desa itu sudah dilakukan proses tahap penyidikan. Sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangan demi terungkapnya aliran dana.
“Ada beberapa saksi yang dipanggil, demi penyusunan berkas perkara dan ini telah sampai pada tahap penyidikan. sudah banyak, saya lupa. yang pasti lebih dari 10 orang,†katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (23/10/2020) kemarin.
Ia belum bisa mengungkapkan siapa saja yang turut menikmati anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Mengingat, kasus ini masih dalam penyidikan.
“Karena ini masih dalam proses penyidikan, saya no coment (aliran dana). Kalau masalah ini sudah mencukupi atau tidak, kami upayakan untuk penyusunan berkas perkara,†terangnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejati Banten telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes.
Selain itu, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga turut ditahan. (Son/TN1)