SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedang membidik tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Banten tahun 2015.
Kasus yang telah mengadili mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo, Direktur CV. Megah Teknik Endi Suhendi dan Staf RSUD Banten Adit Hirda itu, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengatakan, perlu ada ekspose perkara untuk menjerat tersangka baru. Pihaknya belum ingin menyebutkan secara jelas para tersangka baru tersebut.
“Pak Kajati (Asep Nana Mulyana) yang baru, minta ekpose kasusnya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka. Pak Kajati juga kan ingin tahu kasusnya. Untuk menentukan tersangkanya kan ini perkara lama, harus menunggu ekspose, tinggal menunggu (instruksi) Pak Kejati,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Naik ke Penyidikan, Kejati Periksa 65 Saksi Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengaku telah mengantongi calon tersangka baru. Terlebih, pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait sudah selesai. Tinggal menunggu ke tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Genset RSUD Banten tahun 2015.
“Statusnya sudah dik (penyidikan). Sudah ada 65 saksi yang diperiksa kaitan ini (korupsi Genset jilid II). Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal naik ke tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka. Tunggu saja ya, nanti saya kabari,” paparnya.
Diketahui, bahwa kasus mencuat setelah adanya temuan kerugian negara dari BPKP Perwakilan provinsi Banten. Dalam audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp631.008.909. (Son/TN1)