Selasa, 10 Desember 2024

Kejati Banten Selidiki Aliran Dana Pemotongan Hibah Pesantren

Ilustrasi. (Dok: Medialampungnews)
Ilustrasi. (Dok: Medialampungnews)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki aliran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga dipotong. Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Mereka adalah Tb.As sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah. Kemudian AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Terakhir, ES sebagai pihak swasta.

ES dan Tb.As berperan sebagai berperan mengkoordinir uang yang dipotong dari Ponpes yang mendapat bantuan hibah dari Pemprov Banten. Kemudian, uang itu disetorkan kepada AG.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, aliran dana yang diterima tersangka AG masih dilakukan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan dana itu dibagikan kembali atau ada aktor yang sama seperti AG di Kesra.

"Belum nanti kita cari lagi. Masih dalam proses penyidikan," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Senin (26/4/2021).

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap penerima dana hibah masih terus berjalan. Hal itu bertujuan untuk mengungkap tuntas kasus yang dinilai telah mencoreng marwah Provinsi Banten.

"Kita masih (fokus) pesantren," terangnya.

Diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menaganggarkan dana Rp117 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk bantuan hibah untuk 4.026 Ponpes. Setiap Ponpes menerima Rp30 juta. (Son/TN1)

Komentar