Sabtu, 12 Oktober 2024

Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Kaitan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten

Tersangka pengadaan masker KN95 saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: TitikNOL)
Tersangka pengadaan masker KN95 saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menguak. Kali ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar itu, diduga dikorupsi untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, kerugian negara diduga mencapai Rp1,68 miliar. Keuntungan itu dari pengadaan masker berjenis KN95.

"Jadi hasil temun penyidik secara komprehensif dalam mendengar saksi dan alat buki lain, tim penyidik mennyimpukan ada kerugian uang negara sebesar Rp1,68 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.

Asep berujar, sejauh ini sudah ada tiga oknum dari pihak pengadaan barang atau swasta dan pegawai Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka.

"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan paksa terhadap 3 orang tersangka. Masing-masing AS, WF dan LS. Yang kedua disebutkan pihak swasta dan dari PPK Dinkes Banten dalam pengadaan masker KN95," ujarnya.

Mereka berperan untuk sama-sama menyepakati mark up dari nilai maker per-pcs. Sebab dari nilai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB), harga masker per-pcs senilai Rp70 ribu. Namun pada pelaksanaanya menjadi Rp220 ribu per-pcs.

"Jadi awalnya di harga Rp70 ribu, kemudian pihak pennyedia barang meminta dirubah harga per pcs Rp220 ribu, itu fakta yang dapat kami temukan. Dari anggaran Rp3,3 miliar tadi, dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi, kami akan konfirmasi lagi sesungguhnya kerugian negara," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 JO UU 3199 Jo 21 tentang tindak pidana korupsi. (Son/TN1)

Komentar