SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sudah menyiapkan jaksa untuk menyidangkan Ketua Panwascam Jayanti, Kabupaten Tangerang yang diduga memeras Caleg.
Saat ini, Kejati Banten masih menunggu kajian dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaslu di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi alat bukti tindak pidana.
"Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan, kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan," katanya, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, oknum Ketua Panwascam itu diduga meminta sesuatu kepada salah satu Caleg.
Dengan modua bisa memberhentikan kasus pelanggaran, agar tidak di proses oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.
"Dari laporan bahwa ada Panwascam dilaporkan meminta sesuatu pada Caleg itu," ungkapnya.
Sejauh ini, Didik mengaku sudah menyerahkan lerkara tersebut ke Kejari Tangerang. Hingga kini, dirinya masij menunggu hasil perkembangan.
"Kalau di Kejati ada beberapa (perkara Pemilu). Yang pertama kemarin menindaklanjuti yang Panwas Kabupaten Tangerang sudah kita serahkan ke Kejari, nanti kita lihat hasilnya," tutupnya. (Son/TN3)