Jum`at, 22 November 2024

Kejati Buka Potensi Panggil Gubernur dan Wagub Banten Kaitan Biaya Penunjang Operasional

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan. (Foto: TitikNOL)
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, buka potensi panggil Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kaitann dengan penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, hasil puldata dan pulbaket dokumen yang dilakukan, tim intelejen menemukan adanya dugaan korupsi pada penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten.

Sebab, ada pertanggungjawaban yang dinilai belum diyakini kebenarannya dari penggunaannya di tahun 2019 sampai 2020.

"Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan.Nah itu hasil kita temuan tim Intelejen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya, dari pertanggungjawaban penggunaan uang itu. Pertanggungjawabannya ada tapi belum diyakini kebenarannya," katanya di saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten Dilidik Kejati

Saat ini, penanganan penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten sudah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus, untuk dilakukan penyelidikan.

"Sekarang kita serahkan ke Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan. Iya (lidik)," ungkapnya.

Saat ditanya potensi pemanggilan Gubernur dan Wagub Banten untuk dilakukan klarifikasi, Ivan menegaskan akan memanggil siapa pun untuk kelancaran perkara.

"Yang pasti untuk kelancaran siapa saja sesuai petunjuk pimpinan kita panggil buat keterangan," terangnya. (TN3)

Komentar