SERANG, TitikNOL - Mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak diburu Kejati Banten. Riwayat transaksi sudah tembus Rp15 miliar.
Dari penyelidikan tim, diduga ada keterkaitan oknum ASN di Kantor BPN Lebak. Jumlah itu diduga hasil dari gratifikasi atau janji hadiah dari pendaftaran tanah.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku telah memeriksa 9 saksi atas perkara tersebut. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saksi sudah 9 orang termasuk dari BON dan luar dari BPN," katanya kepada media, Rabu (28/9/2022).
Ia menerangkan, tim penyidik sudah menemukan alat bukti berupa rekening. Dari riwayatnya, transaksi itu sudah tembus Rp15 miliar.
"Kita menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar sekitar Rp15 miliar," terangnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami transaksi aliran dana dari perkara tersebut. Kasus ini berlangsung sekitar dari 2018 hingga 2021.
"Dugaan ini pada BPN Kabupaten Lebak. Kita lakukan penyelidikan di Kantor Pertanahan Lebak sekitar 2018 sampai 2021," ujarnya.
Selain itu, tim sedang menyelidiki adanya dugaan oknum ASN BPN Lebak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Modus kita sedang meneliti keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Lebak, dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran atas tanah di wilayah Lebak," tuturnya. (TN3)