Jum`at, 22 November 2024

Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Baru di Korupsi Genset RSUD Banten

aksi unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Palima, Kota Serang, Kamis (12/9/2019). (Foto: TitikNOL)
aksi unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Palima, Kota Serang, Kamis (12/9/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Palima, Kota Serang, Kamis (12/9/2019).

Dalam aksinya, pendemo mendesak agar Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar tahun anggaran 2015 serta menetapkan tersangka baru.

Menurut pendemo, ada tiga orang lainnya yang dianggap bertanggungjawab dalam korupsi tersebut Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015.

Ketiga orang yang pada sidang pertama hanya menjadi saksi yakni, AA selaku Wakil Direktur RSUD Banten dan Ketua Tim Survey, SM selaku Kabag Umum, Sekretaris Tim Survey dan Koordinator PPTK, dan HA selaku PPTK dan Anggota Tim Survey.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor waktu itu, lanjut pendemo, ketiganya dianggap bertanggungjawab dalam terjadinya kerugian negara di proyek tersebut.

"Kejati Banten harus membuka kembali kasus korupsi Genset dan menyeret pihak-pihak yang selama ini terkesan dilindungi," ujar Ari Cahyadi, salah satu pendemo.

Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Genset RSUD Banten Mulai Terbuka

Menurut Ari, kasus korupsi Genset sudah terang benderang. Hal itu terbukti dengan sudah ditahannya sejumlah pihak pada sidang pertama.

Namun dirinya mengaku heran, ada pihak lain yang juga dianggap bertanggungjawab namun malah dibiarkan bebas.

"Padahal kalau melihat peran tiga orang itu, ketiganya bertanggungjawab dalam korupsi Genset. Makanya Kejati Banten harus tegas," tambah Ari.

Senada dikatakan Kamaludin, pendemo lainnya. Menurut Kamaludin, Kejati Banten jangan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi di Banten.

"Kejati Banten harus tegas dan jangan pandang bulu. Siapapun pihak yang terlihat harus diseret ke ranah hukum," tukas Kamal.

Seperti diketahui, Pengadilan sudah memberikan vonis penjara kepada Sigit Wardojo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi selaku Direktur CV. Megah Tehnik/Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota
Tim Survey.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten, pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp2.229.855.000, terjadi kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (TN1)

Komentar