SERANG, TitikNOL - Bank Banten mengajukan surat permohonan pendampingan hukum kepada Kejati Banten, dalam rangka merestrukturisasi kredit macet.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Direktur Utama Bank Banten telah berkirim surat permohonan untuk pendampingan hukum.
Menurutnya, permohonan itu bagian dari kolaborasi dan sinergisitas untuk menhindari Bank Banten dari jeratan hukum.
"Dirut Bank Banten telah mengirim bantuan hukum terkait kredit macet baik Bank Banten dari Bank Pundi atau setelah jadi Bank Banten," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebutkan, pendampingan hukum akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Telebih, Kejati sudah menetapkan dua tersangka kasus kredit macet senilai Rp65 miliar.
"Kami ingin menarik keuangan dengan baik dari kredit Bank Banten. Tindakan korupsi akan kami lakukan baik penyitaan," ujarnya.
Baca juga: Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten
Eben berkomitmen untuk mengembalikan keuangan dari kasus-kasus kredit macet di Bank Banten. Jika ada persoalan pelanggaran hukum, pihaknya tidak segan untuk mengusut tuntas.
Sehingga Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat di Tanah Jawara, menjadi sehat dan berkembang, serta meningkatkan perekonomian daerah.
"Untuk persetujuan penyitaan kami segera lakukan untuk TPPU," terangnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, kepercayaan nasabah suatu hal yang wajib dijaga Bank Banten.
"Suatu hal dari perbankan harus menjaga trust (kepercayaan). Saya memberikan surat permohonan pendampingan," tuturnya.
Untuk mengembangkan bisnisnya, Pemprov akan memisahkan Bank Banten dengan Banten Global Develovment (BGD).
"Kita akan memisahkan Bank Banten dan BGD. Saya akan mendapat masukan hukum untuk langkah-langkah baik," paparnya.
Sementara itu, Dirut Bank Banten, Agus Agus Syabarrudin mengatakan, permohonan pendampingan hukum bagian bentuk tindakan serius untuk menatakelola Bank Banten.
"Komitmen Bank Banten dalam menatakelola yang baik dengan meminta pendampingan hukum kepada Kejati," jelasnya.
Bahkan, pihaknya mengakau telah mendapatkan standar penyuapan dalam rangka meminimalisir upaya pelanggaran hukum di Banten Banten.
"Kami buktikan telah mendapat standar penyuapan. Dari 27 BPD yang ada, kami ketujuh," pungkasnya. (TN3)