Jum`at, 22 November 2024

Kejati Mangkir Lagi di Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten

Kejaksaan Tinggi Banten. (Dok: Bantennews)
Kejaksaan Tinggi Banten. (Dok: Bantennews)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali mangkir dari sidang praperadilan tersangka LS, kasus dugaan korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Agenda sidang hari ini, Rabu (14/7/2021), pembacaan permohonan. Kejati absen untuk yang kedua kalinya dalam praperadilan pembuktian kesalahan pada tersangka LS.

Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo mengatakan, alasan pihak Kejati Banten tak hadir di sidang praperadilan, lantaran situasi Banten sedang menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ditambah, ada anggota yang terpapar Covid-19.

“Hari ini sidang seharusnya pembacaan permohonan, tetapi ternyata dari Kejati tidak hadir kembali. Tadi ada surat dari mereka. Alasan kemarin masih sama, karena PPKM, mereka masih ada yang belum siap hadir karena ada anggota di Kejati yang positif,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Saat sidang berlangsung, kata dia, Majelis tunggal menyampaikan surat akan dijawab hari ini. Jika pada sidang berikutnya masih tidak hadir, perkara akan tetap dilangsungkan.

“Besok jawaban dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” paparnya.

Ia menerangkan, alasan melakukan praperadilan untuk tersangka LS, untuk membuktikan kesalahan kliennya dengan dua alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

“Alasan sama, kami butuh 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu kami pertanyakan. Sidang selanjutnya besok, agendanya jawaban dari termohon. Tapi umpamanya merka tidaka hadir, baru akan dilanjutkan dengan pembuktian,” terangnya. (Son/TN1)

Komentar