Sabtu, 27 Juli 2024

Kejati Periksa Pejabat Pemprov Banten Soal Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: TitikNOL)
Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pemotongan dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan adanya lapoan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemotongan dana hibah terhadap Ponpes, yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Banten.

Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu (6/4/2021). Namun pihaknya tidak menyebutkan secara spesifik inisial pejabat serta jabatannya.

"Minta dikonfirmasi saja. Bukan pemanggilan, nggak boleh pemanggilan, baru konfirmasi. Dokumenlah," katanya saat diwawancarai di Kejati Banten.

Berdasarkan laporan yang tertuang, pemeriksaan itu mengenai pemotongan dana hibah untuk Ponpes di wilayah Kabupaten Lebak. Namun secara jumlahnya belum diketahui.

"Dugaanya, iya sih pemotongan bantuan (hibah). Ya per Ponpes. Untuk sementara kita masih ke situ (wilayah Kabupaten Lebak) dulu," ungkapnya.

Ivan mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu. Mengingat, saat ini masih pemeriksaan tahap awal. Saat ini, pihak Kejati masih memastikan kebenaran atas lapran tersebut.

"Dugaannya (jumlah yang dipotong) belumlah. Kalau laporan harus dipastikan dulu, ini benar nggak lapoan, kan gitu. Tapi intinya kita mau meastikan kebenaran laporan itu dulu. Makanya kita masih belum banyak bicara. Benar nggak laporan itu, ketika benar ada dugan kita bisa bicara banyak," terangnya. (Son/TN1)

Komentar