Sabtu, 5 April 2025

Kejati Sita Tanah dan Geledah Rumah Direktur PT HMN Kaitan Kredit Macet Rp65 M di Bank Banten

Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah rumah tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN (Foto: Istimewa)
Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah rumah tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN (Foto: Istimewa)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten sita aset berupa sebidang tanah milik tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.

Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang terletak di Jalan Prima Bintaro Kavling, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten.

"Pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Kejati Diminta Jadi Pendamping Hukum Bank Banten Usai Diterpa Kredit Macet Rp65 Miliar

Ivan menjelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan penggeledahan, dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.

"Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng," ucapnya.

Menurur Ivan, tanah dan dokumen yang disita akan dijadikan sebagaibalat bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.

"Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," tutupnya. (TN3)

Komentar