Jum`at, 18 April 2025

Kejati Sita Uang Rp5,9 Miliar dari Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan (tengah) didampingi Tim Penyidik (TitikNOL)
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan (tengah) didampingi Tim Penyidik (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Kejati Banten sita uang Rp5,9 miliar dari kasus korupsi Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Uang sitaan itu diduga hasil penggelapan pajak yang dilakukan oleh keempat tersangka. Penyitaan dilakukan pada 6 Juni 2022.

"Sudah kita lakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang bagian dari hasil penggeledahan (di Bapenda Banten) kita sebelumnya Rp21 juta ya. Total ada Rp5,9 miliar yang kita lakukan penyitaan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan didampingi Ketua Tim Penyidikan, Muh Yusuf.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Menurut Ivan, keempat tersangka tanpa dasar legal standing melakukan penyetoran atau penitipan di Kasda Pemprov Banten.

"Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing, tanpa dasar melakukan penitipan atau penyetoran," ujarnya.

"Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas, iya (Kasda)," tambahnya.

Saat ini, uang itu telah dipindahbukukan ke rekening penampungan kejaksaan dan penampungan rekening pemerintah lainnya (RPL).

"Kita pemindahbukuan, uang yang berbentuk uang yang sudah kita kita titipkan ke rekening penampungan RPL kejaksaan," jelasnya.

Komentar