Jum`at, 22 November 2024

Kejati Tagih 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Nama-namanya

Perwakilan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor saat dipanggil ke Kantor Kejati Banten (istimewa)
Perwakilan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor saat dipanggil ke Kantor Kejati Banten (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten turun langsung tagih 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Perwakilan perusahaan itu dipanggil ke Kejati Banten. Nama-nama perusahaannya adalah PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.

Kemudian, PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.

Selanjutnya, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, perusahaan yang menunggak pajak dipanggil usai jaksa mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten.

Adapun surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300.

"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," katanya, Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan, pemanggilan perwakilan perusahaan yang dimaksudkan untuk melakukan negosiasi agar membayar di UPTD PPD se-Provinsi Banten.

Dari 20, ada 13 perusahaan yang menyanggupi. Di antaranya PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.

Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.

"Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," jelasnya.

Sementara enam perusahaan lainnya, belum hadir untuk memenuhi undangan. Perusahaan itu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.

"Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300," tuturnya. (TN3)

Komentar