SERANG, TitikNOL - Ridwan, mantan pegawai supervisor di Bank Banten Cabang Malingping ditahan Kejati lantaran korupsi senilai Rp6,1 miliar.
Sebagian uang korupsi itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, dipinjamkan kepada rekannya, dan untuk judi online.
"Setelah ita melakukan penyidikan, konon dipakai judi online dan keperluan lain," kata Kajati Banten, Didik Farkhan, Senin (5/2/2024).
Didik menyebutkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman tentang aliran uang yang dikorupsi tersangka.
"Masih kita kejar ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp6,1 itu masa dipakai judi online, mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu kemana," ucapnya.
Ia menerangkan, korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan pihak bank. Sebab hasil auditnya, ada pengeluaran fiktif.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata tersangka memanfaatkan jabatannya yang diberi kewenangan untuk memegang kunci dan sandi dengan mengambil uang di berangkas.
Uang itu diambil dari berangkas operasional bank. Untuk mengelabui audit, tersangka selalu menginput laporan keuangan fiktif agar seimbang dengan duit yang dikorupsi selama tujuh bulan.
"Tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," terangnya.
Saat ini, pria asal Malingping tersebut ditahan di Rutan Serang agar tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti. Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor. (Son/TN3)