TANGSEL, TitikNOL - Akibat tak kuat menahan hawa nafsunya karena kelamaan menduda, kakek Buchori (60) terpaksa digelandang oleh polisi ke penjara.
Kakek Buchori yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) itu, diketahui mencabuli gadis mungil berinisial FZS (9).
Informasi dari kepolisian setempat, Buchori diketahui memaksa memasukkan jarinya ke alat kelamin gadis mungil itu dari celana kulot yang dipakainya saat ngaji bersama Buchori.
"Peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori dan tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban," jelas Kapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tambahan sepertiga ancaman pidana ayat 1 pun ditambahkan polisi, lantaran tersangka merupakan tenaga pendidik dan Pasal 81 Ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Don/TN1).