SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan, membiarkan kenaikan tarif bus angkutan umum non ekonomi menjelang mudik hari raya idul Fitri 1440 Hijriyah.
Diketahui sebelumnya, TitikNOL telah melansir berita kenaikan tarif mudik lebaran sudah diumumkan beberapa agen penyedia jasa transportasi angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi. Kenaikan tarif pun hingga 50 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif angkutan umum non ekonomi bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Diketentuan yang diatur hanya tarif ekonomi. Sama (maupun pemerintah pusat-red)," kata Tri Nurtopo kepada TitikNOL melalui telepon seluler, Serang, Kamis (16/5/2019).
Tri Nurtopo juga memaparkan kendaraan transportasi angkutan umum baik AKDP maupun AKAP yang menggunakan AC bukan moda transportasi ekonomi.
"Ya itu tadi, yang jelas kita hanya bisa ekonomi, kalau non ekonomi itu harga pasar. Makanya saya bilang tadi AC itu masuk ekonomi enggak, enggak," paparnya.
Kendati demikian, Tri Nurtopo mengatakan, kendaran bis non ekonomi bisa menentukan tarif sendiri. Sedangkan untuk antisipasi agar kenaikan tarif bisa terkendali pihaknya akan melakukan diskusi.
"Ya seperti itu kalau aturannya (AC bisa menentukan sendiri tarif-red), saya juga bakal diskusi dengan teman teman dulu, saya juga belum tahu gimana," tukasnya. (Lib/TN1)