SERANG, TitikNOL - Seorang penjaga internet di Kabupaten Serang, tega menghamili gadis di bawah umur yang dikenalinya lewat medsos.
Penjaga warnet itu adalah AA (22). Tersangka ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 25 April 2023.
Kasus itu terungkap dari kecurigaan orangtua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.
Dari pengakuan korban, hubungan suami istri itu berulang kali dilakukan sejak tahun 2020. Perbuatan terlarang itu dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya.
Modus yang dilakukan, korban diancam foto mesumnya akan disebarkan. Terlebih korban masih duduk di bangku SMP.
"Korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Senin (1/5/2023).
Dedi menyebutkan, korban dan pelaku berstatus pacaran. Korban disetubuhi di sebuah kosan.
"Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," ungkapnya.
Perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.
"Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di HP miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (TN3)