SERANG, TitikNOL - Untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan secara terus-menerus dari pertanian ke industri maupun perumahan, Pemprov Banten sejak 2014 mengeluarkan kebijakan untuk melindungi lahan-lahan pertanian maupun lahan produktif pangan, totalnya mencapai 169.515 hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten, M Agus Tauchid mengatakan, Gubernur Banten Rano Karno memberikan perhatian serius terhadap kelangsungan lahan pertanian secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Agus melanjutkan, dalam pasal 11 ayat 1,disebutkan bahwa dalam hal luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ditetapkan dengan luas lahan paling kurang 169.515,47 hektare. Rinciannya, Kabupaten Serang minimal 41.098 hektare, Kabupaten Tangerang 29.295 hektare, Kabupaten Pandeglang 53.951 hektare, Kabupaten Lebak 40.170 hektare, Kota Serang 3.022 hektare, Kota Cilegon 1.736, Kota Tangerang 93 hektare, Kota Tangerang Selatan 150 hektare.
"Saat ini masih terus berproses di masing-masing daerah. Seperti Kota Serang yang akan menetapkan LP2B sekitar 3.000 hektare melalui perdanya. Walaupun informasinya potensi lahan produktif di sana mencapai 8.000 hektare. Kemudian Tangerang dan Kabupaten Serang juga sudah," kata Agus Tauchid, melalui sambungan telelon, Kamis (6/10/2016).
Ia menjelaskan, perlindungan lahan tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
"Ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Juga mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di Banten," ungkapnya. (Kuk/Rif)